Dalam arahannya mbah Tarom mengingatkan pentingnya kepala desa untuk berhati-hati mengelola keuangan dan pemerintahan desa. Dana desa yang dipayungi oleh Undang-Undang No. 6 tahun 2014 harus dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel), sebab kalau tidak dikelola dengan baik dan akuntabel akan berhadapan dengan permasalahan hukum. juga pentingnya kepala desa untuk dapat menyerap aspirasi masyarakat dan bekerjasama dengan perangkat desa dan sekretaris desa yang semata-mata untuk men-sejahtera-kan masyarakat desa.
Selamat untuk P. Budi atas pelantikan sebagai Kepala Desa Tulungrejo untuk periode jabatan 2015 - 2021. Selamat bekerja, dengan harapan dapat membangun desa lebih baik dan dapat menyejahterakan masyarakat Desa Tulungrejo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar